Minggu, 08 Maret 2020

K3 Perkantoran Berdasarkan Permenkes No. 48 Tahun 2016

K3 Perkantoran PMK No. 48 Tahun 2016

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran. Peraturan yang berlaku mulai pada bulan Nopember 2016 memiliki empat poin standarisasi K3.

Keempat poin itu antara lain:
  1. Keselamatan kerja; 
  2. Kesehatan kerja; 
  3. Kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan 
  4. Ergonomi Perkantoran. 
Seluruhnya harus dipenuhi oleh perusahaan/Instansi untuk menciptakan perkantoran yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas kerja para pegawainya

Kewajiban bagi tiap perusahaan untuk menjalankan K3 ini tertuang dalam VI Bab dan 28 Pasal. Selain mengatur tempat kerja yang aman dan nyaman, dalam regulasi ini dijabarkan pula manajemen tanggap darurat gedung saat terjadi bencana.

Selain itu, PMK tentang K3 juga mengatur kewajiban tiap gedung agar memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) dengan roda; sistem alarm kebakaran; hydrant; pemadam kebakaran tetap yang menggunakan media pemadaman air bertekanan yang dialirkan melalui pipa-pipa dan selang; sistem sprinkler otomatis; dan sistem detektor asap. Kemudian ada pula tata cara evakuasi yang mengatur rute dan pelaksanaan evakuasi saat terjadi bencana.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 bisa di unduh di link berikut :
  1. Permenkes No. 48 Tahun 2016, Download
  2. Lampiran Permenkes No. 48 Tahun 2016, Download
  3. Point materi yang disampaikan sebagai berikut, Download